Struktur Organisasi & Tupoksi

Kecamatan Rancakalong

struktur-kecamatan

Tugas Pokok

Bertugas membantu Bupati dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan membina pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan.

Fungsi Utama

1. Perencanaan & Pelaporan – menyusun rencana, program, anggaran, serta laporan kegiatan kecamatan.
2. Koordinasi Program & Kegiatan – mengoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
3. Kebijakan Teknis – menetapkan petunjuk teknis, SOP layanan, serta kebijakan administrasi, kepegawaian, kearsipan, dan aset daerah di tingkat kecamatan.
4. Pemerintahan Umum – menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban, penegakan Perda/Perbup, serta koordinasi dengan instansi terkait.
5. Pemberdayaan Masyarakat – membina partisipasi masyarakat, pengembangan ekonomi, serta kelembagaan sosial.
6. Pelayanan Publik – menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan tertentu, dan layanan umum lainnya.
7. Pembinaan Desa/Kelurahan – membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan sesuai aturan.
8. Pemeliharaan Sarana & Fasilitasi Layanan Umum – mengoordinasikan prasarana dan fasilitas pelayanan publik di wilayah kecamatan.
9. Fungsi Tambahan – melaksanakan urusan pemerintahan kabupaten yang tidak ditangani perangkat daerah lain di kecamatan.

PERBUP Kab.Sumedang Nomor 197 Tahun 2021

Peraturan Bupati ini tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kecamatan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tugas Umum Jabatan, Tugas Pokok dan Uraian Tugas, Ketentuan Penutup

Selengkapnya